Brebes – Diduga tidak kantongi izin, PT.Ladang Mas tetap melakukan pengurugan lahan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Pengurugan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin lingkungan dan tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Beberapa puluh damtruck besar mengangkut material tanah urug melalui Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) menuju lokasi lahan,” ujar Slamet, salah satu pengawas lapangan di PT Ladang Mas.
Slamet mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Tety Yuliana, mengklarifikasi bahwa lahan tersebut sebenarnya disewa untuk keperluan gudang.
“Lahan itu disewa untuk gudang,” ujar Tetty ketika dikonfirmasi awak media.
Namun, Tety tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai perijinan lingkungan.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan terkait Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Tety menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan mengambil tindakan gegabah sendiri dan akan melakukan pemeriksaan lapangan serta klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat atau media.
“Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada PKPN (Pengendalian dan Penindakan), dan pemerintah pusat akan turun tangan,” imbuh Tetty.
Afroni, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, menambahkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai gudang.
Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pembebasan Bersyarat Guna (PBG) sudah cukup untuk perijinan tersebut dan tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami belum mengetahui proyek tersebut,” ujar seorang tokoh pemuda dari Desa Klampok yang mengaku dari BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).
Diterangkannya, mereka telah dua kali mengunjungi lokasi proyek dan akan kembali untuk menanyakan izin lokasi dan operasional.
Namun, seberang lahan yang sedang diurug telah beroperasi sebagai gudang.
“Saya mengecam investor di Brebes yang mengabaikan aturan,” ujar Leo Nardi, Ketua Indonesia Berantas Korupsi (IBK) menambahkan.
Menurut Leo, meskipun IBK mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tetap harus patuh pada aturan dan prosedur Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Leo menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).
“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Leo mengakhiri. (nt/Ags)