Menu

Mode Gelap
JAKARTADIL Kembali Blusukan ke Kelurahan Kapuk Jakarta Barat Anggota DPRD DKI Komisi C, Syafi Djohan Gelar Reses di Srengseng Jakarta Barat Sungai Eufrat Mengering, Tanda Hari Kiamat Semakin Dekat? Aksi Buang Susu oleh Peternak, Lima Perusahaan Terancam Larangan Impor Waspada! Penipuan Link di Gmail Makin Canggih dan Berbahaya Jokowi Resmi Dapat Pensiun Seumur Hidup Rp 30 Juta Per Bulan

SJ News

Tanpa Izin dan Sosialisasi, PT Ladang Mas Lakukan Pengurugan Lahan

badge-check


Lokasi pengurugan lahan Perbesar

Lokasi pengurugan lahan

Brebes – Diduga tidak kantongi izin, PT.Ladang Mas tetap melakukan pengurugan lahan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Pengurugan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin lingkungan dan tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

“Beberapa puluh damtruck besar mengangkut material tanah urug melalui Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) menuju lokasi lahan,” ujar Slamet, salah satu pengawas lapangan di PT Ladang Mas.

Slamet mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Tety Yuliana, mengklarifikasi bahwa lahan tersebut sebenarnya disewa untuk keperluan gudang.

“Lahan itu disewa untuk gudang,” ujar Tetty ketika dikonfirmasi awak media.

Namun, Tety tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai perijinan lingkungan.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan terkait Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Tety menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan mengambil tindakan gegabah sendiri dan akan melakukan pemeriksaan lapangan serta klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat atau media.

“Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada PKPN (Pengendalian dan Penindakan), dan pemerintah pusat akan turun tangan,” imbuh Tetty.

Afroni, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, menambahkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai gudang.

Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pembebasan Bersyarat Guna (PBG) sudah cukup untuk perijinan tersebut dan tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Trending di SJ News