Brebes – Diduga tidak kantongi izin, PT.Ladang Mas tetap melakukan pengurugan lahan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Pengurugan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin lingkungan dan tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Beberapa puluh damtruck besar mengangkut material tanah urug melalui Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) menuju lokasi lahan,” ujar Slamet, salah satu pengawas lapangan di PT Ladang Mas.
Slamet mengakui bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengurugan, namun tanpa menjelaskan mengenai izin lingkungan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Tety Yuliana, mengklarifikasi bahwa lahan tersebut sebenarnya disewa untuk keperluan gudang.
“Lahan itu disewa untuk gudang,” ujar Tetty ketika dikonfirmasi awak media.
Namun, Tety tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai perijinan lingkungan.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan terkait Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Tety menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan mengambil tindakan gegabah sendiri dan akan melakukan pemeriksaan lapangan serta klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat atau media.
“Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada PKPN (Pengendalian dan Penindakan), dan pemerintah pusat akan turun tangan,” imbuh Tetty.
Afroni, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, menambahkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai gudang.
Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pembebasan Bersyarat Guna (PBG) sudah cukup untuk perijinan tersebut dan tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).