Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), lewat Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menggelar pemeriksaan terhadap 6 saksi pada Senin (2/6/25).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, keenam orang tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Berikut daftar 6 saksi beserta jabatan mereka:

1. IP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan.

2. SW – PPK Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020–2021.

3. NN – PPK Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021.

4. AF – Anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat Sekolah Dasar dan SMP TA 2020.

5. SK – Anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat Sekolah Dasar dan SMP TA 2020.

6. IS – Anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat Sekolah Dasar dan SMP TA 2020.

Menurut Harli Siregar, seluruh saksi dimintai keterangan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Proses ini merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek Republik Indonesia,” ucapnya.

Dengan pemeriksaan para saksi, penyidik berharap dapat menyajikan data yang lebih komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *