Brebes – Protes keras puluhan warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, yang menuntut di berhentikannya salah satu perangkat desa yang diduga mangkir dalam menjalankan tugasnya.
Terkait hal ini Kepala Desa (Kades) Krasak, Darsono menjembatani para warga dengan menggelar audiensi di Aula Desa Krasak, Senin (30/5/22) sore.
Dalam audiensi ini hadir juga Camat Brebes Asif Afuzan, perwakilan Inspektorat Ahmad Sodikin, perwakilan Polsek Brebes dan personil Koramil.
Dalam tuntutannya warga meminta Camat Asif Afuzan untuk secepatnya memecat Kaur Pemerintahan Desa, Tedy Supriyadi dan Kepala Dusun (Kadun) Nur Cahya yang tidak pernah terlihat ngantor semenjak Januari 2022.

Perwakilan Dinas Inspektorat, Ahmad Sodikin dalam audiensi mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait dua orang perangkat Desa Krasak yang diduga tidak pernah ngantor itu.
Sodikin mengatakan kepada warga bahwa aspirasinya sudah diakomodir oleh Kades, terkait Kadun Nur Cahya, hari ini telah diberhentikan sementara.
Dan untuk mas Tedy, saya minta pak camat mengajukan surat permohonan pemeriksaan terhadap saudara Tedy kepada inspektorat,†jelas Sodikin dalam audiensi.
Sementara itu, Camat Brebes Asif Afuzan menanggapi akan segera menyiapkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Tedy Supriyadi.
Secepatnya akan kami buat surat permohonan pemeriksaan terhadap Tedy Supriyadi sekaligus rekomendasi agar segera bisa diambil tindakan, ujar Asif meyakinkan warganya.
Asif meminta kepada inspektorat sesibuk apapun untuk secepatnya memproses Desa Krasak dan secara khusus memeriksa Kaur Pemerintahan Tedy Supriyadi.
Ditempat sama, Beny, salah satu peserta audiensi menyampaikan ketidaksetujuan adanya penundaan pemecatan terhadap Tedy.
Ia meminta saat itu juga camat membuatkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Tedy atau Ia akan tetap menggelar demo di Desa Krasak jika tidak segera direalisasikan.
“Hari ini masih ada waktu 10 jam pak, cukup untuk bikin surat permohonan pemeriksaan, jadi sebelum jam 10 besok pagi, Inspektorat sudah memeriksa, tandas Beni.
Beni melanjutkan, kalau Inspektorat bisa memeriksa dan memberhentikan Tedy dalam sisa waktu ini, pihaknya akan membatalkan aksi demo.
Atau berbarengan juga gak apa-apa, Inspektorat memeriksa, demo tetap berjalan didepan. Oke sepakat!†kata Beny disahut audien lainnya dengan kata sepakat.
Menanggapi usulan Beny, Inspektorat mengatakan tidak bisa secepat itu, pemeriksaan terhadap kasus Tedy Supriyadi bisa membutuhkan waktu 2 – 3 hari.
kami sudah punya agenda lain sebelumnya, tidak mungkin Inspektorat membatalkan kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya, pungkas Sodikin perwakilan Inspektorat. (ags)