Tak Perlu Repot, Begini Cara Buat SKCK Secara Offline Maupun Online

Satujuang.com– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi penting bagi masyarakat terlebih dalam berkarir.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan riwayat kejahatan.

Maka, bisa disebutkan bahwa catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan dengan data yang dimiiki oleh kepolisian.

Seperti halnya dengan mengurus administrasi lainnya, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang sebelumnya harus sudah dipersiapkan, diantaranya yaitu:

  1. Surat pengantar
  2. Data diri (fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor bagi yang memiliki, pas foto 4×6 berlatar background merah sebanyak 6 lembar)

Alur Mengurus SKCK Offline

Setelah melengkapi berkas, pembuat SKCK langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang sudah disiapkan

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditetapkan yaitu Sidik jari dan membayar uang penerbitan SKCK.

Alur Mengurus SKCK Online

– Buka situs skck.polri.go.id

– Klik ‘Form Pendaftaran’

– Isi formulir

– Di bagian ‘Satwil’, klik menu opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’

– Unggah foto

– Lampirkan rumus sidik jari yang sebelumnya sudah didapatkan dari kantor Polres sesuai domilisi

– Membayar SKCK, karena setelah melampirkan rumus sidik jari pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan juga nomor untuk pembayaran biaya melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi.

– Kemudian bawa kode atau nomor registrasi yang tertera untuk mengambil SKCK di Polsek terdekat.

Demikian cara membuat SKCK secara offline dan online, mudah bukan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *