Satujuang- Pembangunan tower internet di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dihentikan setelah diketahui belum memiliki izin resmi.
“Proses izin harus dilakukan dengan benar sebelum pembangunan dimulai,” ungkap Rudi Widianto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis (4/4/24).
Menurutnya, proses perizinan termasuk mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, yang dalam kasus ini masih menjadi kendala.
Meskipun pihak pemilik tower menyatakan satu keluarga telah menandatangani persetujuan, namun terdapat protes dari pihak lain yang merasa tidak memberikan persetujuan. Sehingga perlunya pendekatan yang lebih baik dengan masyarakat sebelum pembangunan dilakukan.
“Pembangunan tower telah dihentikan sejak tanggal 4 April 2024, dan tidak akan dilanjutkan hingga izin resmi diperoleh,” imbuh Rudi.
Sebuah kesepakatan telah dicapai dalam rapat bersama antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, dan PT BMS.
Mereka sepakat untuk memastikan kondusifitas di lingkungan tersebut dan melakukan pendekatan yang lebih baik dengan warga.
“Sosialisasi yang tepat dan lengkap harus dilakukan sebelum memulai pembangunan, dan menekankan pentingnya mendapatkan izin terlebih dahulu,” terangnya.
Dengan demikian, diharapkan gejolak dari masyarakat dapat dihindari dan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.(NT/Herlina)