Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

Pemkab Blitar

Tak Miliki Izin Resmi, Pembangunan Tower Internet di Desa Plosorejo Blitar Dihentikan

badge-check


Dinas PUPR Kabupaten Blitar Perbesar

Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Satujuang- Pembangunan tower internet di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten dihentikan setelah diketahui belum memiliki izin resmi.

“Proses izin harus dilakukan dengan benar sebelum pembangunan dimulai,” ungkap Rudi Widianto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten , Kamis (4/4/24).

Menurutnya, proses perizinan termasuk mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, yang dalam kasus ini masih menjadi kendala.

Meskipun pihak pemilik tower menyatakan satu keluarga telah menandatangani persetujuan, namun terdapat protes dari pihak lain yang merasa tidak memberikan persetujuan. Sehingga perlunya pendekatan yang lebih baik dengan masyarakat sebelum pembangunan dilakukan.

“Pembangunan tower telah dihentikan sejak tanggal 4 April 2024, dan tidak akan dilanjutkan hingga izin resmi diperoleh,” imbuh Rudi.

Sebuah kesepakatan telah dicapai dalam rapat bersama antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, dan PT BMS.

Mereka sepakat untuk memastikan kondusifitas di lingkungan tersebut dan melakukan pendekatan yang lebih baik dengan warga.

yang tepat dan lengkap harus dilakukan sebelum memulai pembangunan, dan menekankan pentingnya mendapatkan izin terlebih dahulu,” terangnya.

Dengan demikian, diharapkan gejolak dari masyarakat dapat dihindari dan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.(NT/Herlina)

Trending di Pemkab Blitar