Satujuang- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji klasterisasi BUMN berdasarkan peta jalan untuk pengelolaan perusahaan pelat merah.

Klasterisasi ini membagi BUMN ke dalam empat kuadran berdasarkan mandat pemerintah dan performa keuangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuadran 2 mencakup BUMN dengan mandat pemerintah tinggi dan performa keuangan yang baik, sementara Kuadran 1 meliputi BUMN dengan mandat tinggi namun performa keuangan rendah.

Kuadran 4 menangani BUMN dengan mandat rendah namun performa keuangan tinggi, dan Kuadran 3 menyoroti BUMN dengan mandat dan performa keuangan rendah atau non-core.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa klasterisasi ini membantu dalam penilaian terhadap setiap BUMN, termasuk penentuan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan evaluasi terhadap holdingisasi BUMN oleh Kementerian BUMN.

Ia menegaskan bahwa pembahasan ini memerlukan koordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal untuk memastikan dampaknya terhadap perekonomian.

Pada saat Rapat Kerja Komisi XI DPR, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa belum ada kategorisasi resmi untuk setiap BUMN dalam klaster tersebut.

Diketahui bahwa ada 76 BUMN termasuk dalam holding, namun pengelompokan mereka belum bisa disampaikan secara eksplisit pada hari itu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menambahkan bahwa penyelesaian daftar BUMN dalam setiap klaster membutuhkan validasi lebih lanjut terhadap parameter yang digunakan, yang akan dilakukan bersama Komisi XI DPR dalam pertemuan mendatang.(Red/kumparan)