Satujuang, Bengkulu – Pihak kontraktor berikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada proyek pembangunan Jembatan Elevated DDTS sebesar Rp6,6 miliar rupiah.

Pimpinan PT Rodateknindo, Purwanto mengatakan, bahwa mereka tidak sepakat dengan angka temuan BPK pada proyek senilai Rp90 miliar menggunakan anggaran tahun 2023 tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ada 1 hal yang saat itu kita tidak sepakat dengan BPK, soal merubah-ubah harga satuan,” terang Purwanto saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (3/3/25).

Karena kata dia, harga tersebut sudah sesuai dengan kontrak. Sementara kontrak sudah disepakati dan ditandatangani.

Selain itu, kata Purwanto, mereka adalah perusahaan penawar dengan nilai paling rendah saat lelang dilaksanakan.

Kalau yang Rp600 juta, lanjut Purwanto, mereka sepakat dengan BPK dan uang tersebut pun sudah mereka bayarkan. Namun tidak dengan temuan Rp6 miliar.

“Sudah kita bayar, sebanyak 2 kali. Itu udah selesai,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihak mereka meragukan keakuratan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak BPK terhadap kualitas hasil pekerjaan mereka.

Sehingga menyebabkan timbulnya angka kelebihan bayar hingga Rp6 miliar.

“Hasil pemeriksaan sample dan keakuratan alat yang digunakan kita ragukan. Karena sempat kita periksa ulang, dari alat ahli BKP muncul angka 13 di kita malah muncul 19,” bebernya.

Lebih lanjut Purwanto menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat koreksi kepada pihak PUPR terhadap beberapa perhitungan dari BKP.

Surat tersebut akan diteruskan ke Inspektorat lalu kemudian ke BPK. Pihak mereka saat ini dalam posisi menunggu hasil dari proses tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengungkapkan adanya temuan dari pekerjaan pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS)

“Ya, ada temuan sekitar Rp 6,6 miliar terkait pembangunan Jembatan Elevated DDTS TA 2023,” kata Tejo dikutip dari BETV, Jumat (28/2).

Tejo menjelaskan, pihak kontraktor masih mengajukan banding karena ada perbedaan dalam perhitungan paket pekerjaan tersebut.

Terutama terkait tiang pancang, yang mungkin mengarah pada pengurangan nilai temuan.

“Jika berdasarkan perhitungan sebelumnya, BPK mencatat temuan sekitar Rp6,6 miliar. Sebagian dari jumlah tersebut, sekitar Rp 600 juta, sudah dikembalikan, namun sisa Rp6 miliar masih dalam proses,” jelas Tejo.

Kemungkinan besar, kata Tejo, nilai yang harus dikembalikan akan sekitar Rp3 miliar.