Satujuang, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menonaktifkan 2 pejabatnya yang berstatus tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (22/5/25).
Kedua pejabat tersebut adalah Semuel Abrijani Pangerapan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (2016–2024), dan Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023).
Keduanya termasuk dalam 5 tersangka yang merupakan eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020–2024.
Selain Semuel dan Bambang, 3 tersangka lain adalah:
1. Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengelolaan PDNS Kominfo 2020–2024.
2. Alfie Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023).
3. Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021).
Lebih lanjut, Meutya Hafid menegaskan dukungan penuh kementeriannya terhadap upaya penegakan hukum.
“Kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan menyeluruh terkait tata kelola proyek Pusat Data,” ujarnya.
Menteri Meutya juga mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal agar insiden serupa tidak terulang.
“Integritas menjadi pondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Kami akan memperbaiki prosedur, menegakkan akuntabilitas, dan melakukan reformasi tata kelola digital secara menyeluruh,” tegasnya.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra pada Kamis (22/5) menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik kecurangan dalam proses tender PDNS.
Safrianto Zuriat Putra menambahkan, kasus ini diduga terdapat kolusi antara beberapa pejabat Kementerian Kominfo dan pihak swasta terutama PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) untuk memenangkan tender PDNS.
Meski PT AL belum memenuhi persyaratan ISO 22301 (standar internasional untuk sistem manajemen kelangsungan bisnis), perusahaan itu tetap terpilih dalam sejumlah kontrak.
Rincian nilai kontrak yang diperoleh PT AL meliputi:
– 2020: Rp 60,3 miliar
– 2021: Rp 102 miliar
– 2022: Rp 188,9 miliar
– 2024: Rp 350,9 miliar (pengadaan komputasi awan) dan Rp 256 miliar.
Akibat kealpaan pemenuhan standar teknis dan tidak melibatkan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sistem PDNS yang dibangun PT AL berhasil dibobol ransomware pada Juni 2024. Insiden tersebut mengakibatkan kebocoran data kependudukan Indonesia.
Penyelidikan Kejari Jakarta Pusat mengindikasikan penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Seharusnya, pengelolaan data pemerintah ditangani mandiri oleh pemerintah, tetapi dalam praktiknya melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dengan penetapan 5 tersangka ini, Kejari Jakarta Pusat akan melanjutkan proses penyidikan hingga penyerahan berkas perkara ke pengadilan. (AHK)






