Satujuang- Menindaklanjuti pemberitaan terkait Refocusing dan Kas Kosong, Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Blitar Kurdiyanto berikan penjelasan.
Realisasi Belanja APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar per tanggal 29 Februari 2024 sebesar Rp.261.937.623.623,00 atau sebesar 9,60%.
“Terkait belanja pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh SKPD pada bulan januari dan februari dalam proses pelaksanaan pekerjaan persiapan,” kata Kurdiyanto, Kamis (21/3/24).
Lebih lanjut Kurdiyanto menjelaskan, Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
“Penyusunan perkiraan arus kas masuk pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana penerimaan sub rincian objek pendapatan dan rencana penerimaanpembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan waktu estimasi realisasi penerimaan kas dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD,” jelasnya.
Kurdiyanto menambahkan, perkiraan arus kas keluar pada anggaran Kas Belanja Pemkab Blitar Tahun 2024 dari anggaran belanja daerah sebesar Rp2.729.015.710.689,00 terdiri dari Tribulan I sebesar 33,27%, Tribulan II sebesar 25,55%, Tribulan III sebesar29,03%, Tribulan IV sebesar 12,14%.
“Posisi Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 sebesar Rp224.934.086.323,47.” Imbuhnya. (Adv/kmf/Herlina)