Satujuang, Bengkulu– Skandal kredit bermasalah senilai Rp119 miliar kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) di Kabupaten Kaur terus menyeret nama-nama baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan fasilitas kredit di PT Bank Raya Indonesia Tbk (PT BRI Agro Niaga).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025, tersangka terbaru adalah SM (66), pensiunan bankir sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga.
Pria yang berdomisili di Kota Bekasi ini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu mulai 11 September hingga 30 September 2025.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, menjelaskan SM diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT DPM.
“Tindakan tersangka menimbulkan potensi kerugian negara yang besar. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujarnya didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Kamis (11/9/25) malam.
Tidak hanya SM, pada Senin (8/9) malam Kejati Bengkulu juga menetapkan dua pejabat aktif PT BRI Agro Niaga sebagai tersangka baru, yakni I Komang Sudiarsa (65) selaku Direktur Utama dan Novel Jackson Rajagukguk (43) selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit.
Usai diperiksa hingga larut malam, keduanya digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 23.04 WIB.
Dengan tambahan ini, total tersangka skandal kredit PT DPM telah mencapai delapan orang. Lima tersangka lain sebelumnya adalah SL (pensiunan PT BRI Tbk), FR (pegawai aktif BRI), Zuhri Anwar (mantan Direktur Bisnis PT BRI Tbk), serta dua pemilik PT DPM, Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor.
Kejati Bengkulu menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Fokus penyidikan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara yang timbul dari kredit macet senilai Rp119 miliar tersebut. (Red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt