Bengkulu – Unjuk rasa yang dilakukan ribuan honorer R2 dan R3 yang tergabung dalam HIRRO (Honorer R2 dan R3) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Rabu (15/1/24) kemarin ternyata diwarnai dengan aksi pengancaman oknum pejabat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua HIRRO Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Mayoritas para honorer yang telah dirumahkan itu, diancam pimpinannya bakal diberhentikan.
“Harusnya pimpinan di sekolah itu berpikir, kalau rekan-rekan kita diangkat jadi PPPK, sekolah tidak perlu repot lagi memikirkan honornya,” sesal Eflin.

Seperti diketahui, massa aksi ini sebagian besar terdiri dari honorer tenaga kependidikan SMA/SMK sederajat dan tenaga teknis di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Para honorer datang menuntut agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Beberapa orang honorer yang ikut aksi ini dikabarkan telah dirumahkan pasca adanya Surat Edaran (SE) Pemprov Bengkulu.
“Kami juga meminta kejelasan terkait rekan-rekan honorer yang saat ini dirumahkan. Padahal sebagian besar dari kami ini, masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan juga telah mengikuti seleksi PPPK tahap I,” beber Eflin.
Selain itu juga terungkap bahwa tambahan penghasilan para PTT dan GTT, yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu bulan Desember 2024 ternyata juga belum dibayar.
Belum dibayarkannya uang tambahan penghasilan pun turut disuarakan para honorer dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi S.Sos MAP dihadapan massa aksi menyampaikan, sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat, honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK.
“Bagi yang lulus seleksi, diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun bagi yang tidak lulus, dan mengikuti seleksi serta masuk dalam data BKN, sementara ini sesuai regulasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Gunawan.
Meskipun demikian, lanjut Gunawan, untuk PPPK paruh waktu ini, tidak menutup kemungkinan berpeluang jadi PPPK penuh waktu, ketika nantinya kemampuan anggaran daerah memadai.
Gunawan menerangkan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya tengah melakukan penataan alih status dari honorer menjadi PPPK.
“Jadi nanti ASN itu ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Disamping itu, berdasarkan UU ASN itu juga, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer yang baru. Kebijakannya sudah jelas, honorer R2 dan R3 nanti berstatus PPPK,” tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan, karena saat ini tengah dilakukan penataan, pihaknya berharap para honorer dapat bersabar.
Apalagi Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, baru dikeluarkan 13 Januari 2025.
“Sehingga bagi kawan-kawan honorer yang sudah mengikuti seleksi dan masuk data BKN, sementara bakal beralih status menjadi PPPK paruh waktu,” tambah Gunawan.
Terkait dengan honorer yang dirumahkan, kata dia, dipastikan tidak ada perintah atau intruksi dari Plt Gubernur ataupun Pejabat Sekda Provinsi Bengkulu.
Memang ada Surat Edaran (SE), tapi SE tersebut menginstruksikan untuk mengevaluasi.
“Jadi bukannya perintah untuk merumahkan para honorer. Kalau berkaitan dengan insentif PTT dan GTT, itu bukan kewenangan kita. Melainkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” beber Gunawan. (Red/Tux)