Banyak warga yang ragu membuat laporan ke polisi karena merasa prosesnya rumit atau takut tidak ditanggapi. Padahal, hukum memberikan hak penuh kepada setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Dengan laporan resmi, aparat memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus sesuai prosedur.
Artikel ini menjelaskan langkah-langkah membuat laporan tindak pidana ke kepolisian secara benar dan sah menurut hukum.
1. Dasar Hukum Laporan Polisi
Pembuatan laporan polisi diatur dalam:
- Pasal 108 KUHAP: setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui peristiwa pidana berhak melapor kepada penyidik.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, yang menjelaskan bentuk laporan, syarat, dan tata cara penerimaan laporan.
Artinya, siapa pun dapat menjadi pelapor baik korban langsung maupun pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana.
2. Siapkan Dokumen dan Bukti Awal
Sebelum membuat laporan, pelapor sebaiknya menyiapkan:
- Identitas lengkap: KTP, SIM, atau paspor.
- Kronologi kejadian: waktu, tempat, pelaku, dan saksi.
- Bukti pendukung: foto, video, dokumen, atau surat-surat yang relevan.
- Saksi pendukung: jika ada orang lain yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut.
Catatan: Bukti tidak harus lengkap di awal, tapi harus cukup menunjukkan adanya dugaan tindak pidana (bukti permulaan yang cukup).
3. Ke Mana Laporan Disampaikan
Pelapor dapat datang langsung ke:
- Polsek (jika kasus ringan dan bersifat lokal),
- Polres (untuk kasus yang melibatkan lebih dari satu wilayah kecamatan),
- Polda (untuk kasus lintas daerah atau melibatkan instansi besar),
- Bareskrim Polri (untuk kasus berskala nasional).
Di loket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), petugas akan membantu mencatat laporan.
4. Proses Pembuatan Laporan di SPKT
Langkah-langkah di SPKT:
- Pelapor menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas,
- Petugas memeriksa kelengkapan identitas dan bukti,
- Jika memenuhi unsur, laporan akan diterima dan diberi Nomor Laporan Polisi (LP),
- LP tersebut kemudian diteruskan ke bagian Reskrim untuk proses penyelidikan.
Pelapor akan mendapatkan tanda bukti laporan resmi yang menjadi dasar proses hukum selanjutnya.
5. Setelah Laporan Diterima: Proses Penyelidikan
Tahapan berikutnya:
Polisi melakukan penyelidikan awal untuk memastikan ada unsur tindak pidana.
Jika unsur pidana terbukti, maka akan diteruskan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Pelapor bisa diminta untuk melengkapi keterangan tambahan atau menghadirkan saksi baru.
Pelapor berhak mendapat informasi perkembangan kasus secara berkala dari penyidik.
6. Jika Laporan Ditolak atau Belum Diproses
Jika laporan tidak diterima, pelapor berhak:
- Meminta surat penolakan laporan secara tertulis,
- Mengajukan keberatan ke atasan penyidik (Kapolres/Kapolda),
- Atau melaporkan ke Propam Polri jika ada dugaan penyimpangan prosedur.
Langkah ini sah menurut hukum dan melindungi hak warga agar laporan tidak diabaikan.
7. Tips Penting untuk Pelapor
Jangan gunakan bahasa emosi dalam laporan; cukup kronologi faktual.
Simpan seluruh dokumen laporan dan bukti komunikasi dengan polisi.
Hindari pihak ketiga yang menawarkan jasa “mempercepat laporan”.
Tetap aktif berkomunikasi dengan penyidik secara sopan dan resmi.
Membuat laporan dugaan tindak pidana bukan hal yang menakutkan jika warga memahami prosedurnya.
Laporan yang lengkap dan benar akan membantu aparat bekerja lebih efektif serta memastikan keadilan ditegakkan.
Punya pengalaman melapor ke kepolisian?
Ceritakan pengalamanmu secara sopan di kolom komentar. Kami bantu edukasi publik agar makin melek hukum.











