Kejagung Tetapkan Ketua Tim Buzzer Jadi Tersangka Terkait Perintangan Penanganan Kasus Korupsi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung resmi menetapkan Ketua Tim Buzzer (Cyber Army) berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus perintangan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Korupsi tata niaga timah, serta Korupsi impor gula, Rabu (7/5/ 25).

Kronologi Penetapan Tersangka

Kapuspenhum, Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers membeberkan kronologi penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menduga MAM bersekongkol dengan 3 rekan lainnya MS, JS, dan TB untuk menghalang‑halangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan tiga kasus korupsi berbeda.

Bukti dan Alat Bukti

– Rekaman percakapan internal antara MAM, MS, dan JS.

– Dokumen rekrutmen dan pembayaran 150 buzzer.

– Konten negatif yang disebarkan melalui TikTok, Instagram, dan Twitter.

– Handphone korban yang ditemukan hilang atau rusak.

Modus Operandi Tim Buzzer

Pembagian tim: 5 unit (“Musafa 1–5”) dengan total – 150 buzzer.

Pembuatan konten: Narasi negatif tentang metodologi perhitungan kerugian negara dan upaya mendiskreditkan JAM PIDSUS.

Saluran publikasi: Media sosial (TikTok, Instagram, Twitter) dan TV show di JAK TV yang dibawakan TB.

Aliran Dana dan Tarif Buzzer

Setiap buzzer menerima honor ~Rp1,5 juta per orang. Total dana yang mengalir ke MAM mencapai Rp 864,5 juta, berasal dari MS melalui perantara di Kantor Hukum AALF.

Pasal dan Ancaman Hukum

MAM dijerat Pasal 21 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan PRIN‑31/F.2/Fd.2/05/2025. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *