Satujuang- Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bansos.
Dilansir dari antara, sidang tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Jaksa KPK membawa keduanya sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto, dan April Churniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang ini fokus pada pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras.
Dalam dakwaan, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127.144.055.620.
Pekerjaan konsultansi diduga direkayasa dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasus ini terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tanggal 4 Desember 2023 lalu.(NT)