Satujuang- Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dokumen ini memiliki validitas internasional di negara-negara yang telah mengakui Konvensi Wina 1968. Saat ini, SIM Internasional Indonesia diakui oleh 92 negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa daftar negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia mencakup berbagai negara di seluruh dunia.

Namun, dari 99 negara yang menandatangani Konvensi Wina 1968, tujuh di antaranya belum meratifikasi perjanjiannya dengan Indonesia.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, warga dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri dengan melampirkan foto diri terbaru dan dokumen seperti KTP, paspor yang masih berlaku, serta SIM nasional.

Biaya untuk pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan Rp 225.000.

Dengan demikian, proses dan persyaratan pembuatan SIM Internasional Indonesia telah diatur secara jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara yang mengakui perjanjian internasional terkait.(Red/kompas)