Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Forkopimda fasilitasi pertemuan antara pemerintah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Pertemuan di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa (13/12/22 ini terkait Tapal Batas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.
Dalam pertemuan itu, Rohidin meminta kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.
Hal itu ditegaskan Rohidin demi menjaga kondusifitas wilayah antara kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong.

Rohidin mempersilahkan Kabupaten Lebong yang masih mau melakukan upaya hukum karena menurut pandangan Kajati dan Kabinda masih terbuka.
“Sambil menunggu itu, masing-masing pihak harus sama-sama menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan aktivitas apapun seperti pemasangan patok batas wilayah dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sedangkat terkait dengan status kependudukan di wilayah tersebut akan dirapatkan kembali antara Dinas Dukcapil kedua wilayah dan Pemprov akan memfasilitasi.
“Status kependudukan, perlu diperhatikan agar nantinya masih bisa menyesuaikan sehingga hak pelayanan publik dapat tetap berjalan,” terang Gubernur.
Rohidin menghimbau pemasangan patok yang telah dilakukan untuk dicabut dahulu mengikuti batas wilayah sesuai Permendagri yang berlaku sekarang.
“Kemudian, untuk pencabutan patok nantinya akan dipantau oleh Kapolres dua wilayah, Dandim dua wilayah dan disaksikan Bupati kedua wilayah,” pungkas Gubernur. (red)