Sidang Perdana Dugaan Penculikan di PN Palembang, Rustam Efendi: Itu Kan Baru Katanya

Editor: Raghmad

Satujuang- Sidang perdana perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dengan saksi bernama Mahfud, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/6/24).

Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Rini Purnamawati SH MH.

Pembacaan dakwaan disampaikan JPU dihadapan majelis hakim, Masrianti SH MH dan ke 4 terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rustam Efendi SH.

“Itukan baru katanya. Kita lihat nanti bagaimana, saat ini kita jangan berasumsi dulu terlalu jauh apalagi mengiring opini dengan hal-hal yang belum tentu benar,” sampai Rustam didampingi Sarmadan Latentuni SH selaku penasehat hukum para terdakwa saat keluar ruangan sidang.

Rustam mengatakan, langkah awal yang mereka ambil selaku kuasa hukum terdakwa, yakni akan mempelajari terlebih dahulu isi dari dakwaan tersebut.

Rustam mengungkapkan, ada beberapa hal janggal yang mereka temui terkait perkara dugaan penculikan yang dituduhkan kepada 4 terdakwa yang ia bela.

“Apalagi bahasanya korban penganiyaan dan peculikan, dunia sekarang sudah canggih, patut diduga mengada-ada, dan jangan-jangan ini ada upaya lain atau perkara lain dibalik ini semua,” tutup Rustam.

4 terdakwa tersebut yakni, Gallyh Nur (20) warga Natar Lampung Selatan, Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara Lampung Timur, Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan Suryanto (43) warga Palembang. (Red)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *