Satujuang, Bengkulu- Persidangan dugaan korupsi terkait Mega Mall dan PTM Bengkulu kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (18/12/25).
Dalam agenda hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan mantan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2007–2014, Edison, sebagai saksi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa fokus membangun keraguan atas kualitas kesaksian Edison.
Kuasa hukum terdakwa, Aditya Sembadha Pramaputra, menilai keterangan Edison tidak mampu menggambarkan proses pidana yang tengah diperiksa.
Menurutnya, posisi Edison sebagai Wakil Wali Kota di masa itu tidak otomatis membuatnya memahami detail teknis proyek Mega Mall dan PTM Bengkulu.
“Beliau tidak mengetahui peristiwa pidana yang menjadi pokok perkara, sehingga sulit bagi penuntut umum menjadikan kesaksian ini sebagai dasar pembuktian,” ujar Aditya di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum, Hema Simanjuntak, menilai kesaksian Edison lebih bersifat administratif dan bukan berdasarkan pengalaman langsung di lapangan.
“Keterangan yang diberikan hanya mengikuti alur surat yang ditugaskan, bukan dari apa yang dilihat sendiri, sehingga secara hukum posisi ini lemah,” tegas Hema.
Selain itu, pembela terdakwa juga menyoroti sumber informasi saksi yang disebut hanya berasal dari pemberitaan media, sehingga dianggap rentan kekeliruan.
“Bagaimana bisa memberi pendapat soal proyek besar jika hanya mengetahui dari media, bahkan setelah kami telusuri, pemberitaan itu pun banyak kelirunya,” lanjut Hema.
Di sisi lain, kehadiran Edison sebagai saksi mengindikasikan jaksa berupaya mengurai konstruksi kebijakan pemerintah daerah pada masa proyek korupsi tersebut berlangsung, sebuah jalur pembuktian yang masih harus diuji.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen untuk memastikan apakah tuduhan jaksa dapat berdiri kokoh di hadapan majelis hakim Tipikor.
Tim pembela menyatakan siap menghadapi agenda berikutnya, sembari menegaskan harapan agar klien mereka terbebas dari dakwaan korupsi. (Red)






