Karimun – Awal tahun 2023 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Karimun sudah melayani permohonan untuk KTP digital.

“Syarat untuk mendapatkan KTP digital juga tidak sulit mengingat kebutuhan masyarakat dalam  menghadapi transaksi digital,” kata Kepala Disduk Capil Kabupaten Karimun, M Tahar, Jumat (6/1/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

maka saat ini kota sudah bisa melayani ,” ujar

Salah satu syarat yang diperlukan untuk pembuatan KTP digital atau disebut juga Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus memiliki ponsel android atau IOS.

“Kemudian, juga membawa e-KTP. Setelah lengkap syaratnya, maka petugas pelayanan Disduk Capil akan membantu membuat IKD,” imbuh Tahar.

Dikatakan Tahar, dengan memilki IKD akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan transaksi daring dimana saja.

Karena, sudah memiliki barcode yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil. Berbeda dengan sebelumnya, jika butuh identitas, maka terlebih dulu harus memfoto e-KTP.

Setelah pemohon mendapatkan IKD, maka e-KTP milik pemohon tidak ditarik dan tetap menjadi milik pemohon.

“Bagi masyarakat yang ingin memiliki IKD bisa langsung datang ke Disduk Capil,” pungkas Tahar. (Adv)