Kaur – Server perekam data base pada motherboard server e-KTP milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaur rusak.
Karena itu sampai saat ini Disdukcapil Kabupaten Kaur belum dapat melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kaur Januar, Apriko, yang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya pelayaan percetakan e-KTP.
“Kami belum bisa memastikan kapan akan dapat selesai perbaikannya. Diupayakan secepatnya selesai dan perekaman maupun percetakan KTP ini dapat berjalan normal kembali,” ujar Apriko
Lanjut Apriko, untuk sementara pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan kependudukan yang kedudukan dan fungsinya sama seperti KTP.
“Masyarakat diharapkan tetap melakukan kegiatan di manapun karena kedudukan surat ini sama dengan KTP dan ini berlaku sampai yang bersangkutan memiliki KTP elektronik,” jelas Apriko. (rri/danis)