Bengkulu – Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Bengkulu soal pemberitahuan status tersangka calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, disebut sebagai upaya pembunuhan karakter agar tingkat keterpilihan menurun pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (MADA) Bengkulu, Ahwan Toni.
Karena SE beredar tepat di hari pencoblosan secara sistematis, terstruktur dan masif ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu.
“Patut kita duga, telah terjadi pelanggaran berat yang sudah dilakukan oleh KPU Bengkulu sebagai penyelenggara Pilkada,” Ujar Ahwan Tony di Bengkulu, pada Sabtu (30/11/24).
Menurut Ahwan Tony, beredarnya SE KPU Bengkulu di hari pencoblosan sangat berdampak sekali dengan hasil perolehan suara yang didapat Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Rohidin-Meriani (ROMER).
Diasumsikan sebagai bentuk imbauan agar masyarakat tidak memilih Paslon yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kalau kepercayaan masyarakat sudah menurun, tentu saja sangat berpengaruh sekali dengan hasil perolehan suara,” papar Toni. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari