Bengkulu Selatan– Polres Bengkulu Selatan (BS) bersama Satpol PP lakukan Razia Kentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Razia gabungan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Trantibum, Erlian Joni pada awak media, Minggu (6/8/23).
Dijelaskan Joni, rute razia dimulai dari Caffe Lena Ketaping, Penginapan dan Karoke Martini Ketaping, Caffe/Warem Pasar Bawah dan Caffe Lena Pasar Bawah Kabupaten BS.
Razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP Erwin Muchsin, berhasil mengamankan sejumlah pengunjung dan wanita malam yang tidak mempunyai identitas.
“Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses. selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti seperti minuman keras jenis Anggur Merah,” imbuh Joni.
Pengunjung dan wanita malam yang diamankan diduga melanggar PERDA No.3 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.(NT/Oza)