Bengkulu – Tim pemenangan pasangan calon gubernur (Cagub) Rohidin-Meriani (ROMER) temukan banyak dugaan pelanggaran yang telah terjadi dihari pencoblosan hari ini Rabu (27/11/24).
“KPU kami nilai telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan bahkan mengumumkan surat pengumuman terkait status tersangka cagub Rohidin Mersyah,” sampai Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan SH dalam konferensi pers yang mereka laksanakan.
Aizan menuturkan, mereka merasa ada kejanggalan karena pengumuman KPU yang mereka sebarkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak ditembuskan kepada pihak mereka maupun Bawaslu.
Selain KPU, tim hukum turut mempertanyakan sikap pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai telah melakukan pembiaran.
“KPU dan Bawaslu besok akan kami laporkan,” imbuh Aizan.
Terbitnya surat pengumuman itu dinilai sudah melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 16, dalam PKPU itu disebutkan bahwa pengumuman ada, jika status kandidat sebagai terpidana bukan sebagai tersangka.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) tim pemenangan Romer, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, juga menyampaikan rasa kecewanya atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak KPU.
Karena surat tersebut tidak ditembuskan ke mereka dan para saksi-saksi di lapangan, sehingga sempat membuat kaget pihak mereka. Ditambah lagi surat dibuat dengan dasar konferensi pers pihak KPK.
“Surat tersebut dibuat dengan dasar konferensi pers, padahal APH pastilah secara administrasi membuat penetapan tersangka itu dengan surat penetapan. Inilah yang membuat kami kaget, kok KPU membuat selebaran berdasarkan konferensi pers KPK,” papar Usin.