Tim Hukum ROMER Nilai KPU Telah Melakukan Pembunuhan Karakter

2 menit baca

Bengkulu – Tim pemenangan pasangan calon gubernur (Cagub) Rohidin-Meriani (ROMER) temukan banyak dugaan pelanggaran yang telah terjadi dihari pencoblosan hari ini Rabu (27/11/24).

“KPU kami nilai telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan bahkan mengumumkan surat pengumuman terkait status tersangka cagub Rohidin Mersyah,” sampai Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan SH dalam konferensi pers yang mereka laksanakan.

Aizan menuturkan, mereka merasa ada kejanggalan karena pengumuman KPU yang mereka sebarkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak ditembuskan kepada pihak mereka maupun Bawaslu.

Selain KPU, tim hukum turut mempertanyakan sikap pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai telah melakukan pembiaran.

“KPU dan Bawaslu besok akan kami laporkan,” imbuh Aizan.

Terbitnya surat pengumuman itu dinilai sudah melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 16, dalam PKPU itu disebutkan bahwa pengumuman ada, jika status kandidat sebagai terpidana bukan sebagai tersangka.

Sementara, Juru Bicara (Jubir) tim pemenangan Romer, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, juga menyampaikan rasa kecewanya atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak KPU.

Karena surat tersebut tidak ditembuskan ke mereka dan para saksi-saksi di lapangan, sehingga sempat membuat kaget pihak mereka. Ditambah lagi surat dibuat dengan dasar konferensi pers pihak KPK.

“Surat tersebut dibuat dengan dasar konferensi pers, padahal APH pastilah secara administrasi membuat penetapan tersangka itu dengan surat penetapan. Inilah yang membuat kami kaget, kok KPU membuat selebaran berdasarkan konferensi pers KPK,” papar Usin.

Pihak Romer menyebut, apa yang sudah dilakukan oleh KPU telah merugikan nama baik kandidat mereka. Dinilai sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap Rohidin Mersyah.

Sehingga membuat suara yang seharusnya mereka peroleh dari masyarakat menjadi berpindah bahkan banyaknya suara yang golput mereka duga juga termasuk dari dampak selebaran tersebut.

Secara tegas pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum, guna memperjuangkan keadilan bagi pasangan Romer yang mereka usung.

Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, ketika dikonfirmasi sebelumnya mengaku hanya menjalankan surat edaran yang diterbitkan oleh KPU RI .

Bersikap tunduk dan patuh serta mengikuti instruksi dan menjalankan surat edaran 2735 yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk mengumumkan calon yang berstatus sebagai tersangka ke seluruh TPS secara lisan ataupun tertulis, baik sebelum pelaksanaan ataupun ketika pelaksanaan.

“Oleh sebab itu surat edaran yang dibuat oleh KPU Provinsi Bengkulu itu murni menjalankan amanah, dan tidak ada kepentingan politik atau apapun,” ujar Rusman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *