Satujuang- Sejumlah peserta aksi menolak revisi UU Pilkada ditangkap oleh aparat kepolisian saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.
Banyak dari mereka diduga mengalami tindak kekerasan dan tidak didampingi pengacara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melaporkan bahwa di Jakarta Barat, 105 orang telah selesai diproses.
Dari 50 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya, tujuh telah dipulangkan, terdiri dari enam anak dan satu wanita, sementara 43 orang masih dalam proses pendalaman.
Di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, masing-masing 143 orang juga masih menjalani pendalaman.
Bagi peserta aksi yang mengalami kekerasan, Komnas Perempuan membuka hotline pengaduan yang dapat diakses melalui WhatsApp atau Signal di nomor 0823-1121-4940, atau melalui telepon di 021-3903963.
Komnas Perempuan menganjurkan agar kasus kekerasan segera dilaporkan agar dapat ditangani sesuai kebutuhan korban.
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyediakan nomor kontak untuk layanan bantuan hukum di berbagai kota di Indonesia.
Kontak tersebut meliputi Jabodetabek (0852-8322-7297), Bandung (0822-5884-3986), Jogja (0878-1790-0853), Semarang (0859-3972-2498).
Surabaya (0822-3000-3197), Lampung (0821-8222-2070), dan Makassar (0851-7448-2383).
Saat melapor, sertakan informasi lengkap seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor kontak, dan kronologi kejadian.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyediakan kanal aduan untuk orang tua atau wali yang belum menemukan anak mereka yang terlibat dalam aksi. Pengaduan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-1002-7727.(Red/idntimes)