Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

SJ News

Ratusan Peserta Aksi Tolak UU Pilkada Ditahan, Komnas Perempuan Buka Hotline

badge-check


					Ratusan Peserta Aksi Tolak UU Pilkada Ditahan, Komnas Perempuan Buka Hotline Perbesar

Ratusan Peserta Aksi Tolak UU Pilkada Ditahan, Komnas Perempuan Buka Hotline

Satujuang- Sejumlah peserta aksi menolak revisi UU ditangkap oleh aparat kepolisian saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, .

Banyak dari mereka diduga mengalami tindak kekerasan dan tidak didampingi pengacara. Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melaporkan bahwa di Barat, 105 orang telah selesai diproses.

Dari 50 orang yang ditahan di Polda Jaya, tujuh telah dipulangkan, terdiri dari enam anak dan satu wanita, sementara 43 orang masih dalam proses pendalaman.

Di Timur dan Pusat, masing-masing 143 orang juga masih menjalani pendalaman.

Bagi peserta aksi yang mengalami kekerasan, Komnas Perempuan membuka hotline pengaduan yang dapat diakses melalui atau Signal di nomor 0823-1121-4940, atau melalui telepon di 021-3903963.

Komnas Perempuan menganjurkan agar kasus kekerasan segera dilaporkan agar dapat ditangani sesuai kebutuhan korban.

Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyediakan nomor kontak untuk layanan bantuan hukum di berbagai kota di Indonesia.

Kontak tersebut meliputi Jabodetabek (0852-8322-7297), (0822-5884-3986), Jogja (0878-1790-0853), (0859-3972-2498).

(0822-3000-3197), (0821-8222-2070), dan (0851-7448-2383).

Saat melapor, sertakan informasi lengkap seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor kontak, dan kronologi kejadian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyediakan kanal aduan untuk orang tua atau wali yang belum menemukan anak mereka yang terlibat dalam aksi. Pengaduan dapat dilakukan melalui di nomor 0811-1002-7727.(Red/idntimes)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News