Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Politik

Soal UU Pilkada, KPU: Kami Akan Menindaklanjuti Putusan MK

badge-check


					Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin Perbesar

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Satujuang– Komisi Pemilihan Umum () memastikan, akan menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan UU .

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua RI, Mochammad Afifuddin di , Kamis (22/8/24). “Tidak ada perubahan sikap dari dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU terbit”, ucap Afifuddin.

“Jadi kami ulang lagi, kalau pertanyaannya apakah menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan menindaklanjuti putusan MK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan, untuk memenuhi tertib prosedur maka pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang pemerintah dan DPR.

“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses , putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya,” ucap Afifuddin.

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi .

Diketahui, permintaan konsultasi terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU sudah dilayangkan sejak Rabu (21/8/24). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. (AHK)

Facebook Comments Box

Trending di Politik