Satujuang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, akan menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan UU Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis (22/8/24). “Tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU Pilkada terbit”, ucap Afifuddin.
“Jadi kami ulang lagi, kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan, untuk memenuhi tertib prosedur maka pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang pemerintah dan DPR.
“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya,” ucap Afifuddin.
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
Diketahui, permintaan konsultasi terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada 2024 sudah dilayangkan sejak Rabu (21/8/24). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. (AHK)