Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu adakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun 2020 bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/4/21).
Seusai rapat saat di konfirmasi langsung oleh wartawan TuntasOnline.com Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H Sumardi., MM mengatakan pihak dewan membahas apa yang dilaporkan oleh Gubernur secara tertulis.
“Disitu 90% pekerjaan mereka tuntas kecuali yang dilaksanaan refocusing. Yang refocusing sebenarnya target itu sudah terhapus sendirinya, nah oleh karena itu ada catatan- catatan yang memang dari komisi- komisi dari DPRD tadi yang perlu mereka tindak lanjuti seperti ada TGR kemudian termasuk ada kendaraan yang tidak beroprasi di Dishub dan hanya terparkir saja,” paparnya.
Ia juga mengatakan sudah 3 tahun kendaraan itu diserahkan kendalanya karena tidak di biayai tidak di anggarkan biaya pemeliharaanya.
“Oleh karena itu DPRD menyarankan agar kendaraan kalau tidak bisa di biayai ada dua alternatif. Alternatif yang pertama itu memohon izin kepada Kementrian pusat agar bisa di hibahkan kepihak instansi terkait yang bisa memanfaatkan, kemudian alternatif yang kedua itu ada baiknya dikembalikan saja,” tegas sumardi.
Disisi lain Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto SE MBa menanggapi masalah LKPJ ini seharusnya sudah diselesaikan.
“Berdasarkan aturan tentunya sudah diserahkan kepihak DPRD, akan tetapi kalau memang semuanya akan tetap berjalan bisa juga segera diselesaikan sesuai dengan tahapan yang ada. Supaya didalam tahapan yang sudah ada di musrembang sudah berjalan supaya disusulin apa yang menjadi perencanaan-perencanaan untuk membangun Provinsi Bengkulu istilahnya administrasi harus tetap berjalan supaya tidak pincang,” pungkasnya. (Adv)