Satujuang, Bengkulu – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos, angkat bicara soal polemik kenaikan tarif opsen pajak yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat.
Ia menegaskan, kebijakan ini sejatinya tidak merugikan rakyat, melainkan berdampak pada berkurangnya porsi penerimaan bagi Pemerintah Provinsi.
“Opsen pajak itu, rakyat tidak dirugikan. Yang dirugikan itu justru pemerintah provinsi. Dulu bagi hasil lebih besar ke provinsi, sekarang tinggal 34 persen, sisanya 66 persen menjadi hak kabupaten dan kota,” jelas Zainal kepada wartawan, Senin (19/5/25).
Politisi PKB ini turut mengkritik sikap saling lempar tanggung jawab antara pemerintah sekarang dan sebelumnya.
Sebab kata dia, meski pejabatnya berganti itu tidak mengartikan pemerintahan terputus.
“Ada yang saling lempar, oh itu bukan kesalahan kami itu pemerintahan yang dulu kan gak bener, yang namanya pemerintah itu gak terputus tapi orangnya bisa berganti. Itu,” kritik Zainal.
Menurutnya, polemik yang terjadi saat ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dari eksekutif kepada masyarakat umum.
Ia menyarankan agar pemerintah provinsi segera menggelar konferensi pers dan melibatkan media untuk memberi penjelasan secara rinci kepada masyarakat.
“Silakan panggil wartawan, kasih penjelasan lengkap. Katakan bahwa kenaikan bukan hanya di opsen, tapi juga di item-item lainnya. Biar tidak simpang siur, karena sekarang orang menafsirkan macam-macam,” tegasnya.
Zainal juga mendorong agar setiap kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat bisa ditinjau ulang.
Menurutnya, pemerintah harus berpihak kepada rakyat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang.
“Kalau memang menurut kita memberatkan, kita tinjau ulang. Kita bantu rakyat. Kalau kita saling bertengkar berbeda persepsi itu bukan solusi, solusinya itu mana yang kebijakan daerah yang bisa membantu rakyat itu kita tinjau ulang untuk bantu rakyat, kita setuju itu,” ungkapnya.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, juga menyoroti persoalan opsen pajak ini.
Menurut Usin, aturan ini untuk menjawab keinginan Pemda kabupaten dan kota agar cepat menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“UU yang lama mengatur pendapatan pajak kendaraan diterima Pemprov baru dibagikan ke kabupaten melalui Dana Bagi Hasil (DBH), namun karena lama ditransfer ke daerah serta bertujuan memotivasi daerah meningkatkan pajak maka dibuatlah UU 1 tahun 2022,” ujar Usin, Sabtu (17/5).
Dalam UU tersebut, diatur bahwa penambahan opsen pajak maksimal sebesar 66 persen bisa diberlakukan oleh pemerintah daerah, namun tidak bersifat wajib.
“Jadi 66 persen itu maksimal, kalau kepala daerahnya bersepakat dinaikkan saja 10 persen boleh melihat kemampuan masyarakat, tidak harus mutlak naik 66 persen,” tambah Usin.
Sesuai regulasi, opsen pajak seharusnya mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Namun pemerintah pusat memberikan masa transisi untuk menghindari efek kejut di masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur nomor 900.1.13.1/6764/SJ tertanggal 20 Desember 2024.
Edaran tersebut meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan terhadap PKB, BBNKB, serta opsennya, dan menetapkan keputusan gubernur disertai sosialisasi.
“Surat edaran Mendagri ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dengan mengeluarkan SK gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/Atau Pengurangan tertanggal 6 Januari 2025,” beber Usin.
Dalam SK tersebut, Plt Gubernur Bengkulu memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
- 24,7 persen atas pengenaan PKB kendaraan bermotor pribadi dan badan,
- 37,25 persen atas pengenaan BBNKB roda empat, dan
- 49,8 persen atas pengenaan BBNKB roda dua.
SK gubernur berlaku mulai 7 Januari 2025 berakhir 7 Mei 2025. Jadi tujuannya untuk sosialisasi ke masyarakat dan menjaga gejolak efek kejut.
“Namun tugas itu tidak dilakukan sehingga saat tanggal 8 Mei 2025 opsen pajak berlaku masyarakat banyak tidak tahu,” ungkap Usin.
Ia menambahkan, kebijakan besar seperti opsen pajak seharusnya mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tidak ditetapkan secara kaku.
“Mau digunakan 10 persen boleh, 20 persen boleh disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Gubernur cukup membuat SK yang disepakati bersama bupati dan wali kota,” tegas dia. (Red)






