Pulihkan Kerugian Negara, Kejaksaan Percepat Penyitaan Aset Korupsi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Wakil Jaksa Agung Feri WIBisono menyatakan bahwa pelaku korupsi seringkali mengalihkan aset dengan cepat untuk menghindari deteksi melalui metode pencucian uang.

Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik” di ICE BSD, Kamis (26/9/24).

Feri meminta agar penyidik segera menyita aset-aset tersebut, mengingat bahwa objek sita eksekusi berhubungan dengan benturan antara rezim publik keuangan negara dan rezim privat.

Ia menekankan pentingnya langkah prosedural bagi penyidik, dengan mempertimbangkan faktor Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat (SWOT) serta sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan adanya pergeseran paradigma dalam penanganan kasus korupsi, dari pemidanaan semata menjadi fokus pada pemulihan kerugian negara.

Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum kini memiliki instrumen penyitaan sesuai Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febrie juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan sita eksekusi tanpa memerlukan izin pengadilan, sehingga jaksa harus cermat dan teliti sebelum melakukan penyitaan.

Dalam upaya mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara, penanganan tindak pidana korupsi juga akan melibatkan subjek hukum korporasi, bukan hanya individu.

Ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan pendapatan negara dari denda yang dibebankan kepada korporasi.

Hingga saat ini, Kejaksaan RI melalui JAM Pidsus telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,78 triliun, melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya.(Red/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *