Satujuang, Jakarta – Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul di objek iklan penjualan di platform internasional Private Islands Online.
Meskipun harga tak dicantumkan, situs tersebut mengidentifikasi Pulau Panjang sebagai “pulau pribadi”.
Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa penguasaan pulau kecil secara privat dibatasi oleh regulasi.
Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17/2016, maksimum 70% luas pulau dapat dikuasai pihak swasta; sisanya minimal 30% wajib dikuasai negara untuk kawasan lindung, ruang publik, dan kepentingan masyarakat.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/2024, yang menegaskan bahwa 30% areal pulau kecil wajib dijadikan ruang terbuka hijau.
“Status hak atas tanah pulau ini dapat diverifikasi melalui peta Elektronik ATR/BPN atau di kantor pemerintah daerah setempat,” ujar Harison, dikutip media Kompas, Jumat (20/6).
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat dalam keterangannya, Minggu (22/6/25), memastikan bahwa Pulau Panjang bagian dari kawasan konservasi yang dikelola BKSDA NTB adalah milik negara.
Pernyataan ini diperkuat oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menegaskan tak ada hak milik pribadi atas pulau tersebut.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menyampaikan keheranannya atas daftar jual yang beredar, “Secara pribadi saya tak percaya Pulau Panjang dijual, karena pulau ini masuk kawasan konservasi dan sepenuhnya milik negara. Penawaran itu jelas ilegal.”
Diketahui, Selain Pulau Panjang, ada 5 pulau lain yang tercantum dalam platform serupa, yaitu:
– Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas
– Properti Pulau Sumba, NTT
– Properti Pantai Selancar
– Pulau Panjang dekat Resor Amanwana, NTB
– Pulau Seliu dekat Pulau Belitung
(AHK)











