Satujuang- PT Graha Multi Insani (GMI) mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai klaim BPSMK terkait kepemilikan lahan SMAK Dago.
Dalam pernyataan tertulis PT GMI menyebut bahwa mereka merupakan penerima pelepasan hak atas tanah dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), Kamis (1/8/24).
Menurut PT GMI, pada tahun 1978, BPSMK menyewa bangunan di atas tanah milik PLK untuk periode sepuluh tahun.
Namun, saat masa sewa habis, BPSMK tidak mau mengembalikan bangunan tersebut. PLK kemudian menggugat BPSMK pada 1991, dan pada 1997, pengadilan mengakui PLK sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Putusan mengharuskan BPSMK mengembalikan bangunan kepada PLK, namun BPSMK menghancurkan bangunan tersebut, sehingga eksekusi putusan menjadi tidak mungkin.
PT GMI juga menjelaskan bahwa BPSMK memanfaatkan berakhirnya masa sewa untuk mengajukan sertifikasi kepada Depkeu, dan mendapatkan rekomendasi pada tahun 2003.
BPSMK menugaskan ormas untuk menjaga tanah dan menghancurkan bangunan yang disewa, serta mengajukan permohonan sertifikat ke BPN, yang menghasilkan SHGB atas nama BPSMK pada 2010.
Namun, PLK menggugat BPN dan berhasil membatalkan SHGB tersebut pada 2016, serta mengukuhkan kepemilikan PLK melalui putusan hukum tetap pada 2021.
Selain itu, PT GMI menekankan bahwa PLK adalah pemilik sah tanah berdasarkan putusan-putusan hukum yang berkekuatan tetap.
PT GMI juga mengonfirmasi bahwa pengerahan ormas oleh PLK dilakukan untuk mencegah penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak.
Beberapa ormas yang berada di area SMAK Dago dikaitkan dengan oknum DPRD Kota Bandung dan pengusaha hiburan malam, yang diduga terlibat dalam upaya penyerobotan tanah PLK.
Informasi lebih lanjut mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara oknum DPRD dan pengusaha hiburan malam dalam upaya tersebut.(Red/rls)