Jakarta– Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat pertama pasal tiga pada kebijakan yang tandatangani Jokowi pada tanggal 12 April 2023.
Sedangkan dalam ayat kedua dijelaskan hari kerja pemerintah yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Selanjutnya, jam kerja ASN diatur adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu di luar jam istirahat.
Selain itu, diatur pula jam istirahat untuk ASN yakni sebanyak 60 menit serta 90 menit khusus di hari Jumat.
Kebijakan yang tersebar pada Kamis (13/4/23) tersebut berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, kecuali bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.
Jam kerja tersebut juga tidak berlaku bagi instansi TNI dan Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
Lalu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu jam kerja tersebut juga tidak berlaku untuk Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (red)