Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

SJ News

Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Baru, ASN Unit ini Masuk Kerja Hari Sabtu

badge-check


PNS Perbesar

PNS

– Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat pertama pasal tiga pada kebijakan yang tandatangani pada tanggal 12 April 2023.

Sedangkan dalam ayat kedua dijelaskan hari kerja pemerintah yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Selanjutnya, jam kerja ASN diatur adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu di luar jam istirahat.

Selain itu, diatur pula jam istirahat untuk ASN yakni sebanyak 60 menit serta 90 menit khusus di hari Jumat.

Kebijakan yang tersebar pada Kamis (13/4/23) tersebut berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, kecuali bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.

Jam kerja tersebut juga tidak berlaku bagi instansi dan Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan .

Lalu Kepolisian Negara Republik dan Anggota Kepolisian Negara Republik serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik .

Selain itu jam kerja tersebut juga tidak berlaku untuk Perwakilan Republik di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik di luar negeri. (red)

Trending di SJ News