Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Baru, ASN Unit ini Masuk Kerja Hari Sabtu

badge-check


PNS Perbesar

PNS

– Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat pertama pasal tiga pada kebijakan yang tandatangani pada tanggal 12 April 2023.

Sedangkan dalam ayat kedua dijelaskan hari kerja pemerintah yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Selanjutnya, jam kerja ASN diatur adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu di luar jam istirahat.

Selain itu, diatur pula jam istirahat untuk ASN yakni sebanyak 60 menit serta 90 menit khusus di hari Jumat.

Kebijakan yang tersebar pada Kamis (13/4/23) tersebut berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, kecuali bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.

Jam kerja tersebut juga tidak berlaku bagi instansi dan Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan .

Lalu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu jam kerja tersebut juga tidak berlaku untuk Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (red)

Trending di SJ News