Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

Presiden Jokowi dan Luhut Digugat Perusahaan Tambang 1 Triliun

badge-check


Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo. Perbesar

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo.

– PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) melayangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo atau sampai Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari SIPP PN Selatan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Selatan pada Selasa (23/8/2022) dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Adapun pihak tergugat lain selain Presiden adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepeulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace kapal, Sonny Posungulah, Andri Mailoor.

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I sampai dengan v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.

Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta.

Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat kerugian immateriil Rp 1 triliun.

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad),” bunyi petitum tersebut.

Trending di Hukum