Jakarta – PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) melayangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/8/2022) dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Adapun pihak tergugat lain selain Presiden Jokowi adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepeulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace kapal, Sonny Posungulah, Andri Mailoor.
Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I sampai dengan v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.
Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta.
Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.
Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat kerugian immateriil Rp 1 triliun.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad),” bunyi petitum tersebut.