Presiden Izinkan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19 Rp125 Miliar

Satujuang- Presiden Joko Widodo mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020 senilai Rp125 miliar yang diduga merugikan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat sedang melakukan kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan singkat namun tegas, bahwa kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rangkuman Perilaku Gubernur Lampung Yang Dinilai Janggal Saat Dampingi Presiden Jokowi

KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus ini, fokus pada distribusi bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Penyidik KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren, dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara yang diduga terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Polwan Polres Bengkulu Bagikan Takjil Gratis

Dalam pengembangan kasus ini, jaksa juga telah mengajukan tuntutan terhadap Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Serta terhadap Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.(Red/Antara)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *