Satujuang, Bengkulu- Upaya praperadilan yang diajukan RAJ (20), mantan pengasuh anak politisi PAN Bengkulu, resmi ditolak Pengadilan Negeri Bengkulu, meskipun saksi tak melihat dan minim bukti.
Penolakan tersebut memicu kritik dari penasihat hukum RAJ, yang menilai penyidik memaksakan penetapan tersangka dengan barang bukti yang menurutnya tidak memenuhi standar minimal pembuktian pidana.
Penasihat hukum RAJ, Abu Yamin SH MH, menegaskan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
Menurutnya, putusan hakim tunggal membuka ruang besar bagi perdebatan logika hukum karena tidak ada mekanisme musyawarah layaknya majelis hakim.
“Menurut kami janggal penetapan tersangka oleh penyidik,” ujar Abu Yamin, saat diwawancarai, Selasa (18/11/25).
Ia menjelaskan, putusan hakim tunggal tidak memungkinkan musyawarah atau voting seperti majelis hakim, sehingga tim hukumnya memiliki logika untuk mengkaji putusan tersebut.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa dalam sidang praperadilan, tiga saksi yang dihadirkan penyidik justru mengakui tidak melihat langsung kejadian.
Ketiga saksi tersebut adalah:
- Ayu Lestari Putri (pelapor)
- Ledarii, saksi pihak keluarga
- Mia, pembantu rumah tangga yang baru mengenal RAJ “satu malam”
Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak satu pun dari mereka melihat langsung dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Lebih jauh, menurut kuasa hukum, penyidik tidak menghadirkan bukti rekaman maupun CCTV.
Sementara itu, hasil visum yang dijadikan dasar penetapan tersangka juga menimbulkan tanda tanya.
“Yang lebih spesifik, dari bukti rekaman ataupun CCTV tidak ada, dan tiga saksi ini mengakui sendiri di fakta persidangan tidak melihat,” papar Abu Yamin.
Ia menambahkan, penyidik hanya mengedepankan alat bukti saksi dari korban dan visum, sementara hasil visum refertum mengenai benda tumpul menimbulkan keraguan luar biasa.
Menurut penasihat hukum, penggunaan visum yang tidak spesifik, ditambah ketiadaan bukti langsung dan lemahnya keterangan saksi, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
“Kami berharap kemarin kepada hakim untuk bisa memutuskan dan menerima permohonan kami, karena penetapan tersangka itu tidak masuk di logika hukum,” tegasnya.
Dengan putusan ini, RAJ tetap berstatus tersangka dan proses hukum dilanjutkan.
Namun, kontroversi soal dasar penetapan tersangka, khususnya terkait minimnya barang bukti, diprediksi akan menjadi sorotan publik dan komunitas hukum.
Seperti diketahui RAJ dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dasar “dugaan cubitan” kepada anak Politisi PAN yang juga anggota DPRD kota Bengkulu, Fachrulsyah (Aul).
RAJ dilaporkan oleh istrinya Aul, Ayu Lestari Putri. Sebelumnya juga dikabarkan, RAJ juga pernah dilaporkan dengan tuduhan dugaan pencurian, namun tidak terbukti.
Perkara ini turut menyorot slogan Bantu Rakyat yang selalu digaungkan oleh partai PAN di Bengkulu selama ini. (Red)











