Polres Lebong Tangkap Pengedar Narkotika Sabu dan Ganja di Lebong Selatan

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong menangkap JNN alias Dedek (38) di Lebong Selatan karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Muara Aman–Curup, Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan.

Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Lebong Medi Azwar menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan akurat dari warga.

“Ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat akan diedarkan,” jelas Medi Azwar, Selasa (20/1/26).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu paket besar narkotika jenis ganja juga turut diamankan.

Barang bukti lainnya meliputi satu unit handphone, kertas papir merek Roredor, serta satu bungkus rokok merek Nikki.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka JNN alias Dedek merupakan wiraswasta, warga Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 20 Januari 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal delapan tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.” Sampai Kasat.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lebong.

Polres Lebong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebong. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *