Polisi Ungkap Produksi Minyak Goreng Palsu Merk Minyakita di Bogor Jabar

✍️ Andreas

Satujuang, Bogor – Polisi berhasil mengungkap lokasi produksi minyak goreng ilegal yang memalsukan merk “Minyakita” di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Operasi ini membongkar praktik pengemasan minyak goreng curah yang dipasarkan secara ilegal melalui kemasan mirip Minyakita namun tidak memenuhi standar yang seharusnya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa pengelola lokasi tersebut memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber, kemudian mengemasnya dengan kemasan yang menyerupai produk Minyakita.

Baca Juga :  Diminta Tak Banyak Bertanya, Ini Jawaban Ketua MK Dalam Sidang Perkara Pilpres

“Dalam penyelidikan, kami mendapati bahwa kemasan tersebut tidak mencantumkan berat bersih dan tidak disertai izin BPOM, yang menandakan adanya manipulasi takaran,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi, Senin (10/3/25).

Diketahui, minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik tersebut sebenarnya memiliki volume di bawah 1 liter, namun dijual sebagai produk 1 liter dengan harga Rp15.600.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Pangandaran: 2 Pengendara Motor Tewas Ditempat

Praktik ini mengakibatkan konsumen membayar lebih, hingga mencapai Rp18.000 per liter.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial TRM sebagai otak di balik operasi produksi ilegal ini.

Di lokasi tersebut, tersangka dilaporkan mampu menghasilkan 8 ton minyak goreng per hari, setara dengan 10.500 kemasan produk palsu.

Dalam operasi tersebut, satu tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua mesin pengemas minyak curah, delapan tangki berkapasitas 1 liter, empat drum plastik berwarna biru, serta 400 kemasan minyak siap edar.

Baca Juga :  Imbauan untuk Konsumen, Ada Temuan Narkoba dalam Liquid Vape

Kegiatan ilegal ini diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Saat ini, tersangka TRM dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *