Bengkulu Tengah– Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang dalam proses penyidikan.
“Tersangka SU (34) warga Kabupaten Rejang Lebong, berkasnya sudah masuk tahap II dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng,” terang Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, Minggu (20/8/23).
Dilanjutkan Febrianto, untuk tersangka DW (33) warga Kecamatan Taba Penanjung, berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik.
Dimana kedua tersangka diduga menyodorkan wanita muda usia sekitar 20 tahunan untuk menjadi wanita tuna susila.
“Kedua tersangka mempunyai wilayah warung masing-masing di sekitaran Liku Sembilan Desa Tanjung Heran sebagai tempat untuk menyodorkan wanita tuna susila,” imbuh Febrianto.
Untuk setiap kencan dengan wanita tuna susila yang berasal dari sekitaran Provinsi Bengkulu, dikenai tarif sebesar Rp.250 hingga 300 ribu.
Kemudian untuk kedua tersangka sebagai pemilik warung mendapatkan uang jasa sebesar Rp.50 ribu setiap ada kencan yang berhasil dilakukan.
“Dan pelanggan yang mengunjungi warung tersebut biasanya merupakan pelintas kendaraan baik mobil dan motor diwilayah tersebut,” pungkas Febrianto.(NT/Oza)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.