Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

SJ News

Pilihan Liburan ke Luar Negeri, Ini 74 Negara Bebas Visa bagi WNI

badge-check


ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Jakarta- Melancong ke luar negeri semakin populer sebagai alternatif liburan, memberikan kesempatan untuk menikmati suasana baru, musim yang berbeda, serta mengenal budaya asing.

Tidak terkecuali bagi wisatawan Indonesia yang semakin banyak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berdasarkan data dari CEIC, jumlah wisatawan Indonesia yang bepergian ke luar negeri mengalami lonjakan signifikan.

Pada Juli 2022, tercatat hampir 650 ribu kunjungan, sementara pada Juli 2023 jumlahnya melonjak menjadi sekitar 1,1 juta kunjungan.

Bagi wisatawan yang merencanakan liburan ke luar negeri, persiapan dokumen sangat penting.

Salah satu dokumen wajib adalah paspor, dan visa sering kali menjadi syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Visa merupakan izin resmi dari negara tujuan untuk memasuki wilayah mereka, berupa stempel atau stiker yang ditempelkan pada paspor.

Namun, tidak semua negara memerlukan visa untuk wisatawan Indonesia.

Beberapa negara membebaskan visa, sementara yang lain hanya membutuhkan Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa (Electronic Travel Authority).

Saat ini, terdapat 74 negara yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia atau hanya memerlukan Visa on Arrival atau e-Visa.

Beberapa negara di Asia yang bebas visa untuk warga negara Indonesia antara lain Brunei (14 hari), Filipina (30 hari), Hong Kong (30 hari), Jepang (15 hari untuk pemegang e-paspor), serta Malaysia dan Singapura (30 hari).

Selain itu, negara-negara di Eropa seperti Serbia dan Turki juga membebaskan visa untuk wisatawan Indonesia dengan masa tinggal 30 hari

Beberapa negara lainnya, meskipun memerlukan visa, menawarkan proses yang lebih mudah melalui sistem Visa on Arrival atau e-Visa.

Negara-negara tersebut termasuk India (e-Visa 90 hari), Maladewa (VoA 30 hari), Nepal (VoA 90 hari), serta Sri Lanka dan Tajikistan (VoA 30 hari).

Di kawasan Afrika, negara seperti Maroko dan Rwanda juga memberikan kebebasan visa atau menyediakan e-Visa/VoA bagi wisatawan Indonesia.

Sementara itu, di kawasan Karibia dan Amerika, beberapa negara seperti Barbados (90 hari) dan Peru (183 hari) tidak memerlukan visa.

Bahkan di Timur Tengah, negara-negara seperti Qatar (30 hari) dan Oman (10 hari) membebaskan visa bagi turis Indonesia.

Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan, penting bagi wisatawan Indonesia untuk memeriksa persyaratan visa sesuai dengan tujuan wisata mereka.(Red/CNN)

Trending di SJ News