Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Perkara BPBD Provinsi Bengkulu Masuk Daftar Tuntutan Aksi Unjuk Rasa FPR di Kejati

badge-check


Sejumlah massa Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) saat persiapan aksi Unjuk Rasa didepan Kejati Bengkulu pada Selasa (21/11/23) Perbesar

Sejumlah massa Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) saat persiapan aksi Unjuk Rasa didepan Kejati Bengkulu pada Selasa (21/11/23)

Satujuang- Perkara di BPBD Provinsi Bengkulu masuk daftar tuntutan lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) dalam aksi unjuk rasa Selasa kemarin.

Berdasarkan Press Rillis aksi pada Selasa 21 November 2023 Front Pembela Rakyat yang didapatkan media ini, tuntutan untuk BPBD ada pada nomor 3 dari 14 tuntutan yang disuarakan pihak FPR, yaitu:

“3. Mendesak pihak Kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan
wewenang yang terjadi di BPBD Provinsi Bengkulu yang terindikasi
digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri”.

Menurut keterangan pihak FPR, point ke 3 ini terkait temuan Surat Penunjukkan Tugas (SPT) yang diterbitkan Kalaksa BPBD, Jaduliwan SE MM yang diduga ditujukan untuk istrinya sendiri atas nama Laili Haswini.

Jabatan Staff Diduga Istri Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu DipertanyakanPerkara di BPBD Provinsi Bengkulu Masuk Daftar Tuntutan Aksi Unjuk Rasa FPR di Kejati

Surat tugas Kalaksa BPBD Provinsi kepada Laili Haswini

Kuat dugaan SPT ini telah menyalahi aturan, karena berdasarkan penelusuran, Laili Haswini bukanlah ASN ataupun orang yang terkait dengan kegiatan yang ada di BPBD Provinsi Bengkulu.

Pada surat tugas bernomor: B.400.3.5.3/53/BPBD/2023 tersebut, Laili Haswini memiliki jabatan staf dan ditugaskan untuk menghadiri acara yang digelar BNPB di hotel Mercure Bengkulu tanggal 13-21 September 2023.

Informasi didapat, peserta kegiatan tersebut mendapatkan sejumlah uang transportasi, juga ada informasi yang menyebutkan ada fasilitas kamar nginap untuk peserta.

Assisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi SE CA M.Si ketika dimintai tanggapan, juga mempertanyakan dasar apa yang digunakan Kalaksa menerbitkan surat tugas Laili Haswini sebagai staf.

“Jika bukan PNS tidak boleh dimasukkan dalam daftar staf seperti PNS, dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staf,” papar Sumardi melalui sambungan telepon, pada Rabu (20/9) lalu.

Namun, meski informasi telah sampai ke telinga Sekretariat Daerah (Sekda) Isnan Fajri, pihak Inspektorat dan Gubernur Rohidin Mersyah.

Hingga saat ini belum ada sikap tegas yang ditunjukkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas permasalahan ini.

Padahal, pada Kamis (16/11) lalu Sekda Isnan Fajri sempat memimpin Apel Pagi Bersama Seluruh Pejabat Struktural, ASN & THL di Lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu.

“Ini salah satu janji saya saat seleksi Sekda Provinsi Bengkulu, saya akan mempercepat reformasi birokrasi di antaranya pembinaan kepegawaian. Maka saya bersafari pimpin Apel Pagi di seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu,” jelas Isnan Fajri yang secara ex officio merupakan Kepala BPBD Provinsi Bengkulu dalam apel tersebut.

Muncul pertanyaan, ada apa dengan Pemprov Bengkulu Apakah perangai seperti ini adalah hal lumrah dilakukan ataukah karena Laili Haswini merupakan kader partai yang sama dengan Gubernur Bengkulu.(Red)

Trending di Hukum