Satujuang, Seluma- Insiden perobekan berita acara serah terima jabatan di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Seluma nyaris memicu adu jotos antara eks Plt dan Kadis definitif.
Peristiwa tegang ini melibatkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma yang baru, Wanharudin, dengan eks Pelaksana Tugas (Plt) yang kini menjabat Sekretaris, Z Iksan Sahudi. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (20/1/26).
Insiden ini terjadi saat Wanharudin pertama kali masuk kantor setelah resmi menjabat sebagai Kadisnakertrans Seluma.
Ia mengaku terkejut setelah mendapat laporan dari staf bahwa surat berita acara sertijab yang telah disusun dan diserahkan kepada Plt sebelumnya ditemukan dalam kondisi robek.
“Mendapat laporan dari staf bahwa surat berita acara sertijab itu disobek, saya langsung menemui yang bersangkutan untuk meminta penjelasan,” jelas Wanharudin.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung tegang dan sempat memanas hingga nyaris berujung pada perkelahian fisik.
Namun situasi berhasil dikendalikan setelah sejumlah pegawai melerai kedua belah pihak.
“Untung cepat dilerai oleh staf, jadi tidak sampai baku hantam. Setelah itu yang bersangkutan langsung keluar dan meninggalkan kantor,” ungkap Wanharudin.
Wanharudin menjelaskan, surat berita acara sertijab tersebut disusun berdasarkan petunjuk dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dokumen itu memuat tiga poin penting terkait pertanggungjawaban administrasi selama masa jabatan Plt kepala dinas.
Ia menduga keberatan muncul pada dua poin terakhir dalam dokumen tersebut.
Meski demikian, Wanharudin menegaskan bahwa perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan merusak dokumen resmi.
“Kalau ada poin yang tidak disepakati, mestinya dibicarakan secara baik-baik. Bukan malah menyobek surat resmi yang dibuat sesuai arahan BPK RI,” tegas Wanharudin.
Tiga poin utama dalam berita acara sertijab tersebut mencakup penyerahan jabatan dan fasilitas dari Plt kepada kepala dinas definitif.
Selain itu, dokumen tersebut mengatur pertanggungjawaban seluruh tindakan dan kewajiban selama masa jabatan Plt yang memiliki konsekuensi hukum dan administrasi.
Poin terakhir adalah tanggung jawab atas seluruh janji, kewajiban, maupun utang kepada pihak ketiga selama masa Plt yang tidak dibebankan kepada kepala dinas yang baru.
“Karena memang berita acara sertijab itu sudah ada aturannya,” tutup Wanharudin.
Sementara itu, Eks Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma yang kini menjabat Sekretaris, Z Iksan Sahudi, membantah adanya keributan di kantor tersebut.
“Gak ada itu,” jelas Z. Iksan Sahudi. (keributan, red). Kita bekerja secara profesional saja. Malu kita ribut-ribut,” singkat Iksan. (Da)






