Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Seluma, Senin (26/4/21).
Rapat Paripurna ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati tentang Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Ketiga Raperda itu yaitu :
1. Raperda tentang Penertiban Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19,
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah,
3. Raperda tentang Penyertaan Modal PT. Bank Bengkulu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Sugeng Zonrio, SH didampingi Wakil Ketua II Ulil Umidi, S.Sos. M.Si dan dihadiri 16 anggota DPRD Seluma. Sementara dari eksekutif tampak hadir langsung Bupati Seluma Erwin Octavian, SE dan Wabup Drs. Gustianto, Penjabat Sekda Seluma, unsur Forkopimda, para asisten dan pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemkab Seluma.
Dari delapan fraksi di DPRD Seluma, tujuh fraksi dalam pandangan umumnya menyatakan setuju untuk membahas ketiga raperda tersebut ke tahap atau tingkat selanjutnya.
Dengan harapan semoga menjadi perubahan terhadap Kabupaten Seluma untuk ke depan, menjadikan Seluma yang maju sejahtera dan lepas dari ketertinggalan sehingga menjadikan Seluma sesuai dengan motto Serasan Seijoan. (adv)