Perda Nomor 8 Tahun 2016 Disetujui, Gubernur Rohidin: Kita Kirim ke Kemendagri Paling Lambat 3 Hari

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, untuk ditingkatkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” sebut Pitri, juru bicara Fraksi Gerindra, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi Gerindra di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (16/7/24).

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2020

Selanjutnya penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh unsur pimpinan dewan serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, disaksikan ketua-ketua fraksi, Sekda Provinsi Isnan Fajri, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran hingga Raperda disetujui menjadi Perda.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi III Dprd Provinsi Bengkulu Minta Petugas SPBU Harus Tegas

“Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan terhormat,” kata Gubernur Rohidin.

Ia berharap Perda ini dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Baca Juga :  Hidden Gems, Menelusuri Keindahan Objek Wisata di Bengkulu yang Jarang Dikunjungi

“Raperda yang telah kita setujui bersama ini wajib kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register Perda, sebelum penetapan dan pengundangan,” jelas Gubernur Rohidin. (Adv)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *