Satujuang- Presiden Jokowi menandatangani peraturan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini mengikat bagi seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, jam kerja untuk PNS dan PPPK adalah 37 jam 30 menit dalam seminggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat.
Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 setiap hari kerja, sesuai dengan zona waktu setempat.
Adapun jam istirahat bagi PNS dan PPPK adalah selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit pada hari-hari lainnya.
Keterlambatan masuk kerja dapat mengakibatkan sanksi disiplin yang berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
PNS dan PPPK diharapkan mematuhi jadwal jam kerja ini dengan ketat untuk menghindari pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada kinerja dan evaluasi mereka.
Informasi ini penting untuk dipahami dan diikuti oleh semua pegawai agar terhindar dari konsekuensi yang tidak diinginkan akibat keterlambatan masuk kerja.(Red/klikpendidikan)