Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

SJ News

Peraturan Baru, Jam Kerja Resmi PNS dan PPPK Mulai Berlaku

badge-check


Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perbesar

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Satujuang- menandatangani peraturan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini mengikat bagi seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Nomor 21 tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, jam kerja untuk PNS dan PPPK adalah 37 jam 30 menit dalam seminggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat.

Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 setiap hari kerja, sesuai dengan zona waktu setempat.

Adapun jam istirahat bagi PNS dan PPPK adalah selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit pada hari-hari lainnya.

Keterlambatan masuk kerja dapat mengakibatkan sanksi disiplin yang berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

PNS dan PPPK diharapkan mematuhi jadwal jam kerja ini dengan ketat untuk menghindari pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada kinerja dan evaluasi mereka.

Informasi ini penting untuk dipahami dan diikuti oleh semua pegawai agar terhindar dari konsekuensi yang tidak diinginkan akibat keterlambatan masuk kerja.(Red/klikpendidikan)

Trending di SJ News