Bengkulu Tengah – MS (37), oknum wartawan asal Mukomuko ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng).

MS diduga melakukan pemerasan terhadap Japardi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Modusnya, pelaku memaksa korban dengan ancaman akan membuat surat aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi yang melibatkan korban,” ujar Waka Polres Benteng, Kompol Januri Sutirto, Rabu (30/11/22).

Padahal, perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Benteng dan sudah ada vonis terhadap mantan Kades.

Diceritakan, berawal dari laporan yang diterima tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng tentang adanya dugaan pemerasan terhadap korban.

Saat itu pelaku meminta agar korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta untuk meredam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2019.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah makan, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat.

Di TKP tersebut pelaku meminta korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Pada Rabu (30/11) sore, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim, Ipda Erwin Sinaga SSos langsung menuju lokasi dan pelaku ditangkap,” tandas Januri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamnakan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 10 juta dan 1 unit HP yang digunakan pelaku.  (be/red)