Manna – Kantor Kementerian Agama bersama Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) serta Ketua BAZNAS menggelar rapat terkait besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H /2022M, Selasa (12/4/22).

Hadir juga dalam rapat ini Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Pengadilan Agama dan Kepala KUA se – Kabupaten Bengkulu Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan hasil rapat antara pejabat di lingkungan Pemkab BS menetapkan :

Zakat fitrah di tunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa / 10 canting

Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari

Adapun besaran zakat fitrah bila di uangkan : kualitas (a) Rp.35000,-/ jiwa (b) Rp.3000,-/jiwa (c) Rp.25000,-/jiwa

Tak lupa pemerintah mengingatkan, dalam upaya pencegahan covid 19, kepada panitia pengumpul zakat dan Muzaki untuk tetap memperhatikan prokes. (Adv)