Pemkab BS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443H / 2022 M

Manna – Kantor Kementerian Agama bersama Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) serta Ketua BAZNAS menggelar rapat terkait besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H /2022M, Selasa (12/4/22).

Hadir juga dalam rapat ini Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Pengadilan Agama dan Kepala KUA se – Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan hasil rapat antara pejabat di lingkungan Pemkab BS menetapkan :

Zakat fitrah di tunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa / 10 canting

Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari

Adapun besaran zakat fitrah bila di uangkan : kualitas (a) Rp.35000,-/ jiwa (b) Rp.3000,-/jiwa (c) Rp.25000,-/jiwa

Tak lupa pemerintah mengingatkan, dalam upaya pencegahan covid 19, kepada panitia pengumpul zakat dan Muzaki untuk tetap memperhatikan prokes. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *