Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

Pemberantasan Mafia Tanah di Bengkulu Lemah?

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Bengkulu – Pemberantasan praktik mafia tanah di Bengkulu nampaknya perlu diberikan pecutan keras dari pemerintah pusat agar cepat bekerja.

Pasalnya, beberapa kasus mafia tanah yang muncul ke permukaan terkesan sangat sulit dan membutuhkan waktu yang cenderung lama dalam penyelesaiannya.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan semangat presiden baru Indonesia, Prabowo Subianto, yang sempat menyatakan akan menuntaskan banyaknya sengketa tanah yang terjadi di wilayah Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabinet Merah Putih, Nusron Wahid, yang belum lama ini dilantik menyebut penyelesaian sengketa tanah merupakan salah satu dari 3 arahan presiden Prabowo Subianto kepadanya.

Bahkan Nusron melontarkan janji untuk memberantas sengketa-sengketa tanah yang terjadi.

“Akan memberikan kepastian hukum agar tidak ada mafia tanah yang bisa menyerobot hak masyarakat,” sampainya saat serah terima jabatan antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada dirinya pada Senin (21/10/24) lalu.

Menurutnya, ada tiga penyebab hadirnya mafia tanah, yaitu berasal dari pemerintah, pemborong tanah, dan pihak penegak, seperti notaris, kuasa hukum, dan calo-calo.

“Tiga itu, tapi di-capture mana bobotnya. Tapi menurut hemat saya, kata kunci pemberantasan mafia tanah itu dari dalam (pemerintah),” ujarnya.

Nusron juga berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang ditinggalkan oleh AHY. Menurut Nusron, mengurus tanah merupakan mandat yang sama untuk mengurus manusia.

Persoalan ini padahal juga sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam instruksinya kepada seluruh jajarannya pada Rabu (17/2/21) silam.

Upaya tegas itu sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia saat itu yakni Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya saat itu.

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit kala itu. (Red)

Trending di Hukum