Satujuang- Kepala Desa Plosorejo, Drs Bejananto, bersama dengan Muspika Kecamatan dan warga setempat, mengunci pagar pembatas menara tower.
Hal ini sebagai tindakan protes terhadap pendirian tower internet yang dilakukan oleh PT Tower tanpa izin yang sesuai, Kamis (4/4/24).
“PT Tower, meskipun telah mencapai kesepakatan pada bulan Januari, masih belum memiliki izin resmi dari dinas terkait,” ungkap Bejananto.
Setelah rapat musyawarah pada tanggal yang sama, hasil koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan Kademangan, dan PT Bina Mitra Sejati (BMS) menyatakan bahwa pembangunan menara harus dihentikan sementara hingga izin yang tepat diperoleh.
Pemerintah desa akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pemilik menara untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung.
“Dinas PUPR agar dapat membantu proses perizinan yang diajukan oleh PT BMS sehingga sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Selama belum ada izin resmi, tidak diperkenankan adanya aktivitas di area menara, dan pagar pembatas akan tetap dikunci. Kuncinya akan disimpan di kantor kecamatan Kademangan atau disepakati bersama PT BMS.
Terakhir, Bejananto mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui koordinasi yang baik dan musyawarah yang harmonis demi menjaga kondusifitas di Desa Plosorejo.(NT/Herlina)