Menu

Mode Gelap
Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional Megawati Sampaikan Pesan Penting kepada Prabowo Lewat Ahmad Muzani

SJ News

Pelaku Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Dimaafkan Korban, Sidang Tetap Berlanjut

badge-check


Kuasa Hukum Terdakwa Perbesar

Kuasa Hukum Terdakwa

Satujuang- Kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) telah masuk babak persidangan di Blitar, Jumat (16/2/24).

Meski demikian, pihak korban telah memaafkan pelaku, yang dapat meringankan hukuman.

“Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, pihak APKnya yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan,” ujar Dadang Suwoto, kuasa hukum terdakwa inisial Y.

Pengacara lain, Robert Leonardus Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa tim pengacara telah berupaya membujuk pihak korban.

Mereka menunggu hasil persidangan dengan harapan kliennya akan mendapat hukuman yang lebih ringan karena pihak korban telah memaafkannya.

“Meskipun APK yang dipasang di Kecamatan Srengat rusak sekitar 70%, saya tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh pelaku yang sama,” ungkap Kuat, salah seorang korban yang juga Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten Blitar.

Meskipun kerugian materiil mencapai sekitar Rp.30 Juta, ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang tengah berjalan.

Kuat berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat bersaing secara fair dan mematuhi aturan yang ada.(NT/Herlina)

Trending di SJ News