Satujuang- Kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) telah masuk babak persidangan di Blitar, Jumat (16/2/24).
Meski demikian, pihak korban telah memaafkan pelaku, yang dapat meringankan hukuman.
“Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, pihak APKnya yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan,†ujar Dadang Suwoto, kuasa hukum terdakwa inisial Y.
Pengacara lain, Robert Leonardus Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa tim pengacara telah berupaya membujuk pihak korban.
Mereka menunggu hasil persidangan dengan harapan kliennya akan mendapat hukuman yang lebih ringan karena pihak korban telah memaafkannya.
“Meskipun APK yang dipasang di Kecamatan Srengat rusak sekitar 70%, saya tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh pelaku yang sama,” ungkap Kuat, salah seorang korban yang juga Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten Blitar.
Meskipun kerugian materiil mencapai sekitar Rp.30 Juta, ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang tengah berjalan.
Kuat berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat bersaing secara fair dan mematuhi aturan yang ada.(NT/Herlina)