Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Ekbis

Pelaku Kripto Harap PPN Dihapus demi Perdagangan Lebih Besar

badge-check


Mata uang kripto Perbesar

Mata uang kripto

Jakarta- Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa sifat aset kripto serupa dengan transaksi keuangan lainnya, sehingga layak dikecualikan dari PPN, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain.

“Dengan penghapusan PPN, potensi pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto justru bisa meningkat. Volume perdagangan kripto juga akan tumbuh lebih besar karena beban biaya pelaku pasar berkurang,” ujar Oscar di Jakarta, Sabtu (4/1/25).

Oscar menegaskan, regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif.

Banyak negara tidak memberlakukan PPN pada aset kripto karena menganggapnya bagian dari transaksi keuangan.

Ia berharap Indonesia dapat mengikuti kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini.

Tarif PPN Baru Berlaku Mulai 2025

Meskipun mengusulkan penghapusan PPN, Oscar menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Penyesuaian tarif PPN efektif mulai 1 Januari 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.

Saat ini, PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi.

Biaya lain seperti deposit, penarikan rupiah, dan trading dikenakan tarif PPN 11 persen. PPN dikenakan hanya pada biaya transaksi, bukan pada jumlah dana yang didepositkan atau ditarik.

Kepatuhan dan Transparansi Pajak

Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan dengan terus berkonsultasi dengan otoritas terkait.

Oscar menegaskan, semua biaya di platform Indodax, termasuk pajak dan biaya tambahan lainnya, sudah dihitung secara otomatis untuk kemudahan pengguna.

“Penyesuaian ini mendukung transparansi pajak dan memberikan kenyamanan bagi pengguna Indodax. Dengan regulasi yang jelas, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang,” pungkasnya.(Red/antara)

Trending di Ekbis