Satujuang– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu geledah 2 lokasi terkait dugaan korupsi program satu miliar satu kelurahan (Samisake) tahun 2013.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan di rumah Ketua BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, Kamis (21/9/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi program samisake, hari ini kami melakukan penggeledahan di kediaman Ketua BKM Maju Bersama dan Kantor BKM Maju Bersama,” ujar Ketua Tim Penyidikan Samisake Bengkulu Agustian.

Ketua Tim Penyidikan Samisake Bengkulu, Agustian, bersama Kasi Pidsus Qori Mustikawati dan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, memimpin penggeledahan ini.

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik pidsus Kejari Bengkulu berhasil menyita 2 koper besar yang berisi ratusan lembar berkas yang diduga terkait dengan kasus korupsi program Samisake.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah penetapan empat tersangka,” imbuh Agustian.

Adapun empat tersangka yaitu Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL.

Dengan Total dana yang belum dikembalikan kepada Badan Layanan Umum Daerah Samisake Dana Bergulir (BLUD-SDB) sebesar Rp.771 juta dari temuan sebesar Rp.856 juta.

“Audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat iuran macet sebesar Rp.13 miliar dari masyarakat penerima program Samisake Kota Bengkulu,” terang Agustian.

Dari temuan ini, sekitar Rp.1 miliar telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara Rp.12 miliar masih harus dipulihkan sesuai saran BPK RI.

Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya mengungkap potensi pelanggaran hukum terkait program Samisake tahun 2013.(NT)